PALANGKA RAYA - Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah di Kalteng, 14 Kabupaten Kota kembali marak. Aktivitas tambang ilegal ini kian meningkat dipicu harga komoditas mineral elemen (Emas) yang terus menguat dalam setahun terakhir.
Menurut pengurus DPD APRI Kalteng, ada sejumlah penyebab mengapa pertambangan ilegal kembali marak saat ini. Sejumlah penyebab tersebut, disebabkan adanya pembiaran dari pihak berwenang serta faktor ekonomi.
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya, ” kata Wakil Ketua DPD APRI Kalteng, Royke Jhony Piay, kepada media ini, 27/07/2022.
Dia menambahkan, perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah.
APRI sangat mengapresiasi terhadap kegiatan penangkapan pelaku pertambangan ilegal yang berada di Kalimantan Tengah. Hanya sangat disayangkan di mana dalam penangkapan tersebut adanya terjadi semacam diduga adanya diskriminasi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Menurutnya penangkapan tersebut hanya kepada masyarakat penambang kecil saja, sementara kita tahu di wilayah Kalimantan Tengah ini, kegiatan penambangan ilegal itu hampir didominasi oleh oknum - oknum pemodal besar, seperti oknum yang memiliki alat berat jenis Ecavator.
Seringkali ada info kegiatan Razia, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Informasi tersebut telah diketahui, sehingga para pemodal besar yang menggunakan alat berat, akan mengamankan alat beratnya, dan masyarakat kecil yang tidak mengetahui akan jadi korban.
" Permasalahannya, setiap kali akan dilakukan razia, sebelum razia itu dilakukan mereka terlebih dulu diberikan warning atau pemberitahuan kepada pelaku-pelaku ini untuk segera melakukan penghindaran artinya menyelamatkan diri serta alat-alat berat sebelum dilakukannya razia pada penambang." tutur Jhony Piay.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
Dia menambahkan, intinya begitu tim mereka turun yang ditemukan hanya sebagian kecil aja sementara pelaku-pelaku penambang penambang besar ini sudah lenyap istilah orang penambang tiarap dulu,
Maka dari itu DPD APRI Kalteng akan mensosialisasikan kepada penambang rakyat kecil untuk mengarahkan sistem penambang yang ramah lingkungan, jadi kami mengharapkan pada masyarakat pelaku penambang kecil tidak usah ragu bergabung dengan APRI.
APRI akan menjembatani usaha penambang menjadi legal. Dengan sisitim ramah lingkungan serta tata kelola perizinan yang secara aturan UU Menerba, dengan Unit Pertambangan Rakyat (UPR). APRI memiliki bentuk kelompok usaha, yang disebut Responsible Mining Community (RMC). Kelompok inilah yang didata dan terdaftar, sehingga kewajiban kepada negara berupa pajak hasil pertambangan.
"Saya berharap pada Pemerintah Daerah dapat mendukung program APRI, dalam mengawasi pertambangan rakyat menjadikan penambang ramah lingkungan. Nantinya penambang tidak dikatakan liar (Ilegal), " tutup wakil DPD APRI Kalteng ini.