Pemerintah Kabupaten Katingan Stop Aktivitas Angkutan Kayu Loq

    Pemerintah Kabupaten Katingan Stop Aktivitas Angkutan Kayu Loq
    Bupati Katingan, Sakariyas

    KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mulai hari ini 21 Pebruari 2022 melarang / menstop aktivitas angkutan Kayu Log melintasi jalan Negara.

    Hal ini maraknya pemberitaan terkait angkutan kayu loq yang melintasi jalan umum diwilayah kabupaten Katingan.

    Berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda Kabupaten Katingan, yang juga di hadiri pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait dilingkungan Pekab Katingan dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan, sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan kayu log yang melintasi jalan yang dibangun pemerintah kabupaten Katingan, sambil menunggu rapat selanjutnya untuk menghadirkan seluruh perusahaan.

    Dikatakan Bupati Sakariyas, penghentian aktivitas angkutan kayu log, hanya sementara, dan berlaku mulai Senin 21 Februari 2022, sambil menunggu keputusan rapat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

    “Jadi, keputusan rapat tadi, sepakat untuk menghentikan sementara angkutan kayu log, dan itu berlaku mulai hari ini, ” Ungkap Bupati Sakariyas, usai pimpinan rapat Forkopimda di ruang rapat bupati, Senin (21/2/2022).

    Menurut Sakariyas, Pemerintah tidak pernah melarang angkutan apapun untuk melintasi ruas jalan yang di bangun, karena pembangunan jalan untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat, termasuk usaha-usaha, namun harus menyesuaikan dengan tonase jalan.

    “Kita tidak melarang angkutan kayu, tidak, hanya saja harus dipahami tipe jalan kita, tipe C dengan daya angkut hanya 8 ton, kalau lebih dari itu, tentu akibatnya jalan kita yang rusak, ” Ujarnya.

    Ditegaskan orang nomor satu di Kabupaten Katingan, Sakariyas, penghentian sementara bermaksud untuk mencegah adanya tindakan-tindakan masyarakat yang justru akan menimbulkan persoalan baru, pasalnya akibat angkutan yang melebihi tonase jalan, banyak jalan yang hancur dan mengganggu aktivitas masyarakat pada umumnya.

    “Keluhan masyarakat sudah banyak yang masuk ke saya, saya tidak ingin masyarakat berasumsi kalau perintah tidak berani ambil tindakan, bahkan saya dengar, katanya kami tidak bisa tindak karena telah menerima sesuatu dari perusahaan, padahal kenal saja tidak tahu, makanya kita putuskan untuk hentikan sementara aktivitas angkutan kayu log, ” Tegas Sakariyas.

    Masih menurut Sakariyas, untuk mencari solusi terbaik dari persoalan yang ada, pihaknya akan kembali melakukan rapat Forkopimda dan diharapkan seluruh perusahaan akan hadir.

    “Kita akan kembali gelar rapat, dan rapat selanjutnya kita akan undang seluruh perusahaan pengangkut kayu, setelah itu kita akan membuat keputusan bersama yang wajib di taat seluruh perusahaan, ” Tandasnya.  (//indra/humabetang)

    Katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kunker Ke Polda Kalteng, Komisi III DPR...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami