PALANGKA RAYA - Kembali berulah, depkolektor PT Fideral Internasional Finance Group (FIFI Group), merampas dan memaksa mengambil unit motor milik konsumennya.
Hal itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2022, saat itu Imronah bersama adik sedang menaiki sepeda Motor milik Sri Eka Wati, disekitaran jalan Set Aji, namun kelihatannya sudah lama diintai oleh pihak Depkloktor Perusahaan tersebut.
"Dengan paksa mereka para preman tersebut, dan mengatakan siapun yang punya apa lagi, kami tidak takut, " ungkap Imronah
Imronah menceritakan, bahwa para depkoleotor itu, malah mengacam akan memasukan ke penjara dan ada melecehkan wartawan, dan mengatakan 'wartawan tai'.
"Saya dipaksa tanda tangan dan dibawa ke kantor dan harus tabda tangan serah terima barang, dan ada mengatakan bahwa yang punya unit tau pekerjaannya dan mengatakan, ' wartawan tai, " kata Imronah di benarkan adiknya yang trauma.
Sementara itu, Indra Gunawan, selaku pemilik Unit motor tersebut, Sepeda Motor Honda Beat Kh 6818 YB, menceritakan bahwa sepeda motor tersebut atas nama Isterinya, Sri Eka Wati, dan dipakai keperluan sehari - hari oleh anaknya untuk bersekolah.
Motor tersebut, tersangkut kasus kebakaran sekolah tahun 2017 silam, yang dituduhkan kepadanya. Dan Unit tersebut dijadikan barang bukti dipengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Motor tersebut pinjam pakai dan masih proses akan Peninjau Kembali, saya harapkan agar pihak FIF bekerja propesional, " kata Indra Gunawan.
Menurut Indra, hal ini merupakan perampasan sepihak, karena tanpa sepengetahuan dirinya, dan tidak ada satu lembar suratpun kepadanya. Sehingga dia bertanya - tanya, legalitas para preman FIF dalam pengambilan dan perampasan motor itu
"Asli preman jalanan, tidak ada menunjukan satu lembar suratpun, dan motor ersebut kan saya titip tempat bule (Imronah) karena saya berangkat ke Pangkalan Bun pakai mobil, " imbuhnya.
Ditambahkannya lagi, akan mengambil langkah hukum, baik bagi yang dengan sengaja merampas tanpa identitas resmi dan dasar hukum.
"Saya akan ambil langkah hukum, karena memang tidak ada etikat baik dari pihak FIF , dari cara pengambilan bisa dikatakan gaya 'Preman Jalanan' seperti itu, "tandasnya.
Sementara itu, dari pihak FIF Group dan pihak penarikan, hanya menyampaikan berbagai alasan yang tidak jelas.
"Pak kami disini hanya dititip oleh para penarik unit (Depkoleptor), " kata pihak FIF.
Selain itu, kata nara Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, pihak FIF Group, tudak diperkenankan mengambil barang - barang milik kunsomen.
"Mas itu mereka tidak boleh mengambil secara paksa apalagi tanpa satu lembar surat pun untuk konsumen, pelanggaran itu, " katanya.