PT KMI Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir, Legal Standing Mahyudin Masih Sah 

    PT KMI Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir, Legal Standing Mahyudin Masih Sah 
    Foto Eksklusif: Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH

    PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), senin 25 Juli 2022. Kembali menggelar Sidang Owner (Pemilik) PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xiu Juan (Susi) dan Eks Direksi PT Tuah Globe Mining (PT TGM), M Mahyudin. Kedua orang ini disangkakan pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait dugaan pemalsuan surat dokumen batubara, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 (Lima ) Tahun 6 (Enam) Bulan Penjara.  

    Kronologis dakwaan, dengan nomor perkara 110/PID.B/2022/PN.Plk, Latar belakang perkara itu adalah tuduhan bahwa Mahyudin telah mendatangani selaku Direktur PT TGM untuk membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke Dinas ESDM Kalteng. Surat permohonan itu digunakan PT KMI untuk mendapatkan SAAB dan mengirimkan batu bara dari Kabupaten Kapuas.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahyudin sudah bukan lagi Direktur PT TGM karena telah diberhentikan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga Mahyudin didakwa memalsukan surat palsu dan Susi sebagai pemakai surat palsu. 

    Dalam pembelaan, Mahyudin membantah karena yakin dalam Akta Hukum Umum pada Kemenkumham, dirinya masih tercatat sebagai direktur sehingga saat itu masih sah menandatangani surat-surat perusahaan. Demikian pula Susi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan pergantian Direktur PT TGM  dan meyakini tidak ada masalah administrasi sehingga Dinas ESDM Kalteng mau menerbitkan SAAB Perkara ini bergulir cukup lama di kedua perseroan Pertambangan ini, bahkan sebelumnya pihak PT KMI digugat secara perdata terkait Perjanjian Kerjasama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil No 3 tanggal 05 Juli 2012, Notaris Ellys Nathalinan, SH, .MH, yang telah disepakati keduanya, PT KMI dan PT TGM selaku pemegang IUP, saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

    Permasalahan yang dialami Susi selaku Investor Owner PT KMI, yang secara runtutan kronogis awal berdirinya PT TGM, adalah hasil jerih payah dari pihaknya dan saat ini diduga adanya Mafia yang bermain dalam investasi ini. Kegaduhan Investasi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, yang diakibatkan oknum – oknum yang mengataskan nama daerah, yang secara objek belum tentu itu untuk kepentingan daerah.

    Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (DPD JOMAN) Kalimantan Tengah atau disebut juga ‘JOKOWI MANIA’ melihat permasalahan yang dialami Susi dan Mahyudin, yang sedang berpekara baik itu di PN Palangka Raya dan Masalah Perdata di MA. Mencerminkan buruknya mekanisme Investasi di Kalteng. Katanya 'Ini bisa menjadi kendala kedepan bagi Investor yang mau berinvestasi ke Kalteng akan berpikir dua kali, akibat ulah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan orang lain'.

    Hendra Jaya Pratama, Ketua DPD Joman Kalteng dalam Press ke Media, mengharapkan keadilan itu ada di PN Palangka Raya dalam perkara yang dialami, Susi selaku Owner PT KMI dan M Mahyudin Eks PT TGM.

     “Kami yakin Susi dan Mahyudin dalam perkara saat ini tidak bersalah, malah Susi selaku Owner PT KMI telah banyak membantu bahkan bisa berdirinya badan usaha PT TGM, berkat bantuan dan usaha pihaknya. Kami harapakan PN Palangka Raya bisa mendengar harapan kami ini, ” ungkap Ketua Joman Kalteng, senin (25/7/22).

    Selain itu juga, dukungan hadir dari Ketua Umum Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia, Drs Yansen Binti. Ketua Gerdayak Indonesia ini menyampaikan bahwa kedekatannya dengan, M Mahyudin, Eks Direksi PT TGM, dan mengenal lebih dalam karakter dan sifat sosok Mahyudin dan tidak menyakini apa yang didakwakan oleh JPU.

     “Saya yakin Beliau ini, Mahyudin tidak melakukan hal apa yang didakwakan, beliau ini Profesional dalam bekerja, 22 tahun lebih saya kenal. Dan Susi, Owner PT KMI, juga melaksanakan apa yang telah disepakati sebelumnya, yaitu perjanjian Kontrak Kerjasama yang tertuang dalam Akta Notaris, harapannya dalam Putusan Majelis Hakim PN Palangka Raya bisa memberikan keadilan yang sebenarnay, ” kata Tokoh Adat Dayak ini yang juga saat ini beliau direksi Perusahaan Milik Daerah (Perusda Kalteng).

    Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Jumat 24 Juni 2022 Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. hadir di Pengadilan Negeri Palangkaraya Kalimantan Tengah untuk menjadi Saksi Ahli. Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. (lahir 7 April 1957) adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia.

    Beliau kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kasus korupsi dana haji oleh Suryadharma Ali, kasus Setya Novanto, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan sidang pra-peradilan pada kasus dugaan penghasutan oleh Muhammad Rizieq Shihab.

    Mudzakkir juga tidak jarang tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya Indonesia Lawyers Club (ILC).

    Prof. Dr. Mudzakkir, SH., MH. dalam kesaksiannya berpendapat, keabsahan sebuah badan hukum harus berdasar kepada masih tercatat atau tidaknya para pengurus tersebut dan badan hukumnya pada Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM. Selama nama nama para pengurus badan hukum tersebut masih terdaftar pada AHU Kemenkumham harus diakui bahwa badan hukum dan pengurusnya masih memiliki kewenangan melakukan tindakan tindakan sesuai dengan syarat syarat di dalam badan hukum itu.

    Mudzakir sebagai saksi ahli mengatakan, ” Korporasi sebagai badan hukum itu dasar hukumnya adalah disahkan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kalau dia sudah disahkan sebagai badan hukum berarti dia telah memenuhi syarat syarat hukum sebagai yuridis formil yang diakui negara.” Terangnya.

     “Jadi kalau bahan hukum itu ada pengurusnya dan dimuat di dalam dokumen KumHam dialah yang secara yuridis formal memiliki wewenang sesuai dengan syarat syarat sebagai badan hukum itu.” Tegasnya.

     “Apabila ada pergantian kepengurusan di dalam badan hukum tersebut secara internal, harus segera dicatatkan dalam dokumen pada Kementerian Hukum dan Ham. Selama pergantian pengurus dalam badan hukum tersebut belum dilaporkan dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pergantian pengurus yang baru tidak bisa mewakili tindakan tindakan hukum kepada pihak ketiga, baik kepada negara maupun instansi yang lain.” Lanjut Guru Besar ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini di depan persidangan PN Palangkaraya, Jumat 24 Juni 2022.

    Majelis Hakim PN Palangka Raya, Irfanul Hakim, SH, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, SH, .MH, Yudi Eka Putra, SH, .MH, menunda satu minggu kedepan, 1 Agustus 2022, membacakan putusan hasil Sidang.

     “Sidang Perkara nomor perkara 110/PID.B/2022/PN.Plk, ditunda karena belum selesai putusan, ” kata Ketua Majelis Hakim PN Palangka Raya.

    Kuasa Hukum Susi dan Mahyudin, berharap kepada semuanya dan mempercayakan keputusan yang akan dilaksanakan oleh Majelis Hakim PN Palangka Raya adakah benar - benar Adil.

     "Kita percayakan nanti hasil putusan kepada Majelis Hakim PN Palangka Raya, bahwa putusan itu memang Berkeadilan, " Alfin Suherman SH MH CN dan Anwar Sanusi, SH, CIL.(IG).

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Simpan 4 Paket Sabu, IRT Asal Mihing Raya...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Pilkada Serentak 2024, Sanidin-Siyono Perubahan Untuk Kabupaten Kotim Bahalap
    Arahan Bagi Pejuang Tangguh Ditsamapta, Ini Pesan Kapolda Kalteng! 

    Ikuti Kami