Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Pemudik Diimbau Terus Hati-hati

    Puncak Arus Balik 6-8 Mei, Pemudik Diimbau Terus Hati-hati
    Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto

    PALANGKA RAYA - Puncak arus balik lebaran 2022 diprediksi terjadi pada 6-8 Mei. Pemudik yang akan kembali ke kota asal diimbau untuk terus berhati-hati saat berkendara. 

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan hingga 5 Mei 2022, arus kendaraan masih terpantau lancar. Meskipun volume kendaraan yang melintas di jalan trans Kalimantan penghubung antar provinsi dan kabupaten di Kalteng semakin bertambah. 

    Mengantisipasi terjadinya kecelakaan saat arus balik lebaran, ia pun meminta kepada pemudik untuk bisa mengatur jadwal keberangkatan saat akan berkendara. Perhitungan waktu yang tepat akan membuat kondisi berkendara lebih aman dan nyaman. 

    Berkaca dari pengalaman, bebernya, kecelakaan biasa terjadi karena faktor kelalaian dari pengendara yang biasa disebabkan terburu-buru saat berkendara untuk mengejar waktu kepulangan. Hal ini dapat berakibat buruk saat di jalan

    "Puncak arus mudik diprediksi 6-8 Mei nanti. Atur keberangkatan pulang secara baik, sehingga tidak terburu-buru di jalan dan mengakibatkan rawan kecelakaan, " ujarnya. 

    Eko menerangkan, masyarakat yang melakukan arus balik mudik bisa memanfaatkan posko-posko pelayanan kepolisian yang sudah berdiri di beberapa titik. Beristirahat jika lelah dalam berkendara juga menjadi salah satu faktor penting penunjang keselamatan. 

    "Jangan memaksakan diri, apabila lelah segera beristirahat. Sebelum berangkat pastikan keadaan kendaraan dalam kondisi laik jalan. Ingat terus berhati-hati karena keselamatan nomor satu, " tuturnya(***)

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Lebaran Tahun 2022, Kabagops Polres...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sejarah Nagari Di Minangkabau

    Ikuti Kami